Sehubungan dengan surat Sekjen Kementrian Kesehatan Nomor : TU.06.02./V/110/2010 dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
"Terjadi perubahan nomenklatur dari Departemen Kesehatan RI menjadi Kementrian Kesehatan RI"
di posting oleh Mela Firdaust, S.ST
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar